Beranda Jakarta Richard Eliezer (Bharada E) Dituntut 12 Tahun Penjara,Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Richard Eliezer (Bharada E) Dituntut 12 Tahun Penjara,Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

357
0
BERBAGI

JAKARTA,(LIPUTAN INDONESIA.ID) – Usai didakwa terbukti bersalah atas tindak pidana pembunuhan bersama Ferdy Sambo dkk terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) menerima tuntutan 12 tahun penjara. Saat putusan hakim diumumkan, Richard tertahan air mata dan dipeluk oleh pengacaranya.

Richard Eliezer telah secara resmi dan dijatuhi hukuman pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Menurut dakwaan, pembunuhan itu diduga dilakukan bersama-sama dengan empat orang tersangka lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR serta Kuat Ma’ruf.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). dikutip dari Laman Kompas.com

Dalam perkara ini, Richard Eliezer dianggap telah secara sengaja dan dengan rencana membunuh orang lain seperti yang tertera dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah dituduh dan dihukum dengan penjara seumur hidup. Sementara Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal didakwa dan dihukum masing-masing dengan delapan tahun penjara. Jaksa juga merekomendasikan agar Putri Candrawathi dihukum delapan tahun penjara.

Atas tuntutan jaksa tersebut, kubu Bharada E bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.

(Ahmad)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here