Beranda Daerah 7 Tahun Melarikan Diri Akhirnya Diamankan Petugas Saat Pulang Kampung

7 Tahun Melarikan Diri Akhirnya Diamankan Petugas Saat Pulang Kampung

356
0
BERBAGI

LAMPUNG TIMUR,(LIPUTAN INDONESIA.ID) – Pulang dari perantauan selama 7 tahun lebih Seorang pria diamankan oleh Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung Udik Polres Lampung Timur pada Minggu 02 April 2023.

Ternyata pria berinisial WD(38th) tersebut merupakan DPO residivis pencurian dengan kekerasan (curas) 2 unit sepeda motor yang dilakukan bersama komplotannya hampir 8 tahun yang lalu tepatnya pada Minggu 13 September 2015 di perladangan Desa Gunung Pasir Jaya Kecamatan Gunung Pelindung bersama 4 rekannya yang telah sebelumnya menjalani hukuman.

Kapolres Lampung timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Sekampung Udik Iptu E. Budiarto mengungkapkan kronologos kejadian tindak pidana tersebut.

“Saat itu korban bersama anaknya tengah mencari rumput di perladangan desa Gunung Pasir Jaya, kecamatan Gunung Pelindung dengan mengendarai 2 unit sepeda motor. Kemudian datanglah 5 orang dari arah berbeda menodongkan senjata tajam kepada korban dan anak korban,” jelas Kapolres.

“Selanjutnya korban dan anak korban diikat menggunakan tali lalu membawa kabur 2 unit motor tersebut. Berselang, kemudian korban berteriak meminta tolong yang akhirnya diberikan pertolongan oleh warga dan diantar ke Polsek Sekampung Udik guna membuat Laporan”,tambahnya.

Diketahui keberadaan pelaku berdasarkan keterangan dari rekan lainnya yang sebelumnya telah menjalani hukuman bahwa pelaku sering terlihat berada di seputaran Gunung Sugih Besar yang kemudian pihak Kepolisian melakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dalam pasal 365 KUHP,” pungkasnya.

(Rls/Humas polres)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here