Beranda Daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Belum Membayar Uang Kontraktor Tahun Anggaran 2021-2022

Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Belum Membayar Uang Kontraktor Tahun Anggaran 2021-2022

556
0
BERBAGI

LAMPUNG TIMUR,(LIPUTAN INDONESIA.ID) –  Pemerintahan kabupaten lampung timur sampai hari ini belum bisa membayar uang retensi rekanan 10 (persen),uang itu adalah uang proyek sumur bor tahun anggaran 2021. Belum terbayarnya uang tersebut di tambah lagi kabar mengejutkan  Pemerintah Kabupaten Lampung Timur ternyata akan “mencicil” pembayaran pekerjaan pada dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2022 yang hingga saat ini baru dibayarkan kepada rekanan sebesar 30 persen dari nilai kontrak, yang seyogyanya sudah dibayarkan oleh pemerintah daerah Lampung timur ditahun berjalan sebesar 95 persen dari nilai kontrak.

Hal ini dikatakan oleh salah satu kontraktor di Sukadana yang enggan namanya disebutkan, menurutnya Dinas PUPR Lamtim akan membayarkan pekerjaan konstruksi tahun anggaran 2022 yang lalu kepada rekanan dengan cara mencicil.

” Saya dengar info bahwa hutang Pemda Lampung Timur kepada rekanan akan dibayarkan pekerjaannya, akan tetapi akan dicicil karena baru akan dibayar 30 persen lagi dari nilai kontrak untuk pekerjaan dibidang Bina Marga dan Bidang Cipta Karya sebesar , sedangkan untuk pekerjaan sumur bor baru akan dibayar 15 persennya saja, padahal hutang pemda kepada rekanan ada 70 persen lagi dari nilai kontrak, dikurangi 5 persen sebagi jaminan pekerjaan” ungkapnya

” Sungguh miris, karena sepanjang Lampung Timur ini berdiri, baru pada kepemimpinan Dawam Raharjo dan Azwar Hadi inilah pekerjaan yang sudah dikerjakan kontraktor sebesar 100 persen, dibayar oleh Pemerintah daerah dengan cara mencicil, “ungkapnya

Sementara itu Fauzan, angota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Lampung Timur mengatakan hal ini merupakan catatan buruk terkait dengan profesionalisme dan kapabilitas pengelolaan keuangan Daerah Lampung Timur

” Terkait dengan proses keterlambatan pembayaran, pertama merujuk pada kesepakatan awal yang disepakati oleh pemkab dan pihak ketiga pada proses awal, ada kesepakapatan waktu dan timeline yang telah dibuat terkait pembayaran” ucapnya

“Jika kemudian ada waktu dan timeline yang berubah maka Pemkab bertanggung jawab atas segala keterlambatan yang ada. Bahwa ada kesalahan manajemen resiko dan keuangan didalamnya, dan ini menjadi catatan buruk terkait dengan profesionalisme dan kapabilitas pengelolaan keuangan” tegasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, beberapa elemen di kabupaten Lampung Timur yang mangatasnamakan diri Koalisi Tagih DADI beberapa waktu yang lalu menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor Bupati Lampung Timur, guna menanyakan kejelasan kewajiban pembayaran oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur yaitu menyoal pembayaran gaji Lembaga Desa serta pembayaran pekerjaan kepada rekanan yang sudah selesai dikerjakan di tahun 2022 yang lalu, akan tetapi pada saat itu Bupati Lampung Timur yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut bukannya menemui massa atau mengutus jajarannya untuk menjelaskan kepada masayarakat, Dawam Raharjo malah sedang asik berjoget diacara hajatan yang tak jauh lokasinya dari Kantor Pemkab Lamtim.

(Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here