Beranda Daerah Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur Keluarga Korban Minta...

Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur Keluarga Korban Minta Perlindungan Hukum

686
0
BERBAGI

LAMPUNG TIMUR,(LIPUTAN INDONESIA.ID) – Kekerasan seksual terjadi lagi di Lampung Timur, Kali ini menimpa anak dibawah umur ST warga Lampung Timur. ST mendapatkan kekerasan seksual oleh RF dan dilecehkan oleh MD dua orang pelaku yang juga dibawah umur, pada tanggal 15/04/ 2023 .

Menurut kakak korban, SY, keluarga curiga dengan ST yang terlihat murung, kemudian histeris, dan kesurupan kemudian ada tetangga yang memberitahu bahwa ST terdengar menangis seharian bersama sepupunya.

Setelah didesak pihak keluarga akhirnya ST mengaku dan menceritakan hal yang menimpanya pada tanggal 15 April 2023 yang lalu dan pada tanggal 18 April 2023, keluarga melaporkan RF dan DM ke Polres Lampung Timur dengan no : LP/B/80/IV/2023/SPKT /POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG yang ditangani oleh Unit PPA Polres Lampung Timur yang kemudian salah satu pelaku RF ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Paman korban , Al mengungkapkan bahwa dengan kejadian ini, tentu saja membawa trauma terhadap korban, dan korban sedang ditangani psikologinya

” Kami sekeluarga terluka dengan kejadian ini, secara psikologis juga keponakan saya terguncang, belum lagi pandangan masyarakat kita yang sudah pasti menganggap ini aib buat keponakan saya” ungkapnya sedih

” Untuk itu kami meminta perlindungan kepada aparat terkait, dan semoga Aparat Penegak Hukum, Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim dapat memberikan rasa keadilan kepada keponakan saya dan memberikan hukuman yang setimpal terhadap dua orang pelaku atas penderitaan seumur hidup yang diderita keponakan saya” tambahnya

Kejadian ini mendapat perhatian serius dari direktur Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak (LPHPA) Propinsi Lampung, Toni Fisher.

Menurut Toni Fisher dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, yang pelakunya juga anak, namun usia pelaku diatas 14 tahun, maka dirinya menyarankan sesuai amanah UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak maka pelakunya harus diakukan tuntutan kurungan penjara.

Perhatian juga datang dari organisasi Perempuan, DPP Suluh Perempuan di Jakarta, Ernawati dalam vidio yang dibagikan mengungkapkan keprihatinannya terhadap kejadian yang menimpa ST di Lampung Timur

” kami mendengar kasus yang dialami oleh ST di Lampung, bahwa pelaku bersama korban masih dibawah umur, kami berharap aparat segera melakukan tindakan hukum untuk pelaku, dan ini demi keadilan terhadap korban” ucapnya

“Bagaimana kemudian kaum muda anak-anak remaja bisa memahami efek samping dari hubungan seksual, karena hubungan seksual bukan sekedar penetrasi, akan tetapi itu akan membawa dampak yang lebih serius lagi ketika melakukan hubungan seksual dan kemudian terjadi kehamilan, dan pihak yang selalu menjadi korban adalah perempuan karena bisa terjadi kehamilan ”

“Banyak sekali kasus yang terjadi adalah tidak ada tanggung jawab yang kemudian akan berlaku ketika perempuan mengalami kehamilan dan untuk kasus ini lebih parah lagi Karena ST disebut diduga melakukan di bawah ancaman pelaku”

“Ketika korban mengalami pemaksaan kita tidak bisa lagi mengatakan itu adalah hubungan suka sama suka dan kalau korban mengalami trauma Itu sudah pasti dan mungkin ada efek lain yang bisa terjadi kemudian dan trauma yang dialami korban tidak hanya berlaku selama setahun 2 tahun tapi bisa langsung panjang”

“Untuk ini kami dari dewan pimpinan pusat SULUH PEREMPUAN berharap agar Penegak hukum segera melakukan tindakan hukum yang sesuai dan korban harus ditangani secara spesifik intensif ” tutupnya.

Sementara itu, Humas Polres Lampung Timur, Iptu Holili saat dikonfirmasi melalalui Whatsupp mengatakan bahwa saat ini satu pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan, untuk lebih jelas penanganannya silahkan hubungi Kanit PPA ujarnya.

(Tim)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here