Beranda Daerah DPRD Lamtim Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Anggaran Sementara (KUPA & PPAS)...

DPRD Lamtim Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Anggaran Sementara (KUPA & PPAS) Tahun Anggaran 2023

586
0
BERBAGI

LAMPUNG TIMUR,(LIPUTAN INDONESIA.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Lampung Timur melakukan rapat paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2023.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lamtim Ali Johan Arif dan dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Lamtim Dawam Rahardjo dan Azwar Hadi beserta beberapa kepala OPD, di ruang Sidang DPRD Lamtim, Selasa (12/09/2023).

Pada rapat paripurna tersebut Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Lamtim Aryan Putra Marga menyampaikan, bahwa dari hasil pembahasan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2023 pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah terdapat penataan kegiatan, dan pengalihan kegiatan disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi pada Organisasi Perangkat Daerah yang bertujuan untuk menghindari tumpang tindih anggaran dari Organisasi Perangkat Daerah dengan Organisasi Perangkat Daerah yang lain, dan selanjutnya terdapat penambahan atau pengurangan pagu anggaran dari program kegiatan yang direncanakan baik urusan wajib maupun urusan pilihan khusus pada belanja langsung.

Kemudian, Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA & PPAS) APBD Perubahan Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2023 disusun dengan asumsi-asumsi dan realita kebutuhan yang benar-benar prioritas dan dapat didanai sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah.

Dalam APBD Tahun Anggaran 2023 Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp. 2.171.466.776.687,00 dalam proses pembahasan KUPA dan PPAS Tahun anggaran 2023 diproyeksi menjadi sebesar Rp. 2.293.000.086.980,00 sehingga mengalami kenaikan 121.533.310.293,00.
Pendapatan Daerah pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 di atas di proyeksikan berasal dari :
Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 235.659.159.420,00, Pendapatan Transfer sebesar Rp. 2.057.340.927.560,00.

Belanja Daerah pada APBD Murni Tahun Anggaran 2023 dianggarkan sebesar Rp.2.247.354.534.845,00 sedangkan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 di proyeksikan sebesar Rp. 2.344.282.003.885,00 mengalami kenaikan sebesar Rp.96.927.469.040,00 dengan rincian pembelanjaan pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah.

Maka kesimpulan bahwa Postur Perubahan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2023
adalah sebagai berikut:
Jumlah Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 2.293.000.086.980,00 yang terdiri dari: Pendapatan Asli Daerah Sebesar Rp. 235.659.159.420,00,
Pendapatan Transfer sebesar
Rp.2.057.340.927.560,00
Lalu jumlah Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar
Rp. 54.281.916.905,00.
Sedangkan jumlah Pengeluaran Pembiayaan Daerah Sebesar Rp.3.000.000.000,00.

Demikian Laporan hasil Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD Perubahan dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2023,” ungkapnya.

Sementara Bupati Lamtim Dawam Rahardjo menyampaikan, bahwa pembahasan rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 oleh Badan Angggaran dan TAPD dapat berlangsung dalam suasana dinamis, kondusif, konstruktif, dialogis dan tepat waktu.

Berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, bahwa dokumen Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD tersebut, selanjutnya akan menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun, menyampaikan dan membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 bersama DPRD, hingga tercapainya persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

Perubahan plafon anggaran sementara tersebut diartikan sebagai patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan RKA perangkat daerah dalam rancangan Perubahan APBD Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2023,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan, Penandatanganan KUA dan PPAS perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 membuktikan semangat kemitraan, sinergitas antara Eksekutif dan Legislatif dapat senantiasa terjaga.

Mengingat masih banyaknya tahapan penyusunan perubahan APBD ini, tentu dibutuhkan langkah-langkah percepatan penyelesaiannya, agar masih tersedia waktu yang cukup untuk melaksanakan program, kegiatan dan sub kegiatan yang telah dianggarkan dalam Perubahan APBD TA 2023 ini. Karena itu, Saya meminta kepada semua Kepala OPD agar benar-benar menyusun perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dengan teliti dan cermat, sehingga pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Timur dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan perubahan APBD yang berkualitas, efektif dan efisien,” ungkapnya.

(Ahmad)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here