Beranda Daerah Kepala Sekolah SMPN 2 Marga Tiga Siap di Periksa BPK dan Inspektorat

Kepala Sekolah SMPN 2 Marga Tiga Siap di Periksa BPK dan Inspektorat

292
0
BERBAGI

LAMPUNG TIMUR,(LIPUTAN INDONESIA.ID) – Terkait indikasi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),Kepala Sekolah SMPN 2 Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur Sunaryanto siap di periksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat. Hal itu di katakannya saat di konfirmasi media Liputan Indonesia.id, Kamis (23/01/2025).

Kepala sekolah Sunaryanto, seakan menantang pihak terkait untuk mengoreksi pekerjaannya yang bersumber dari dana BOS. Selain itu ia dengan bangganya bahwa sekolah yang ia pimpin tidak pernah ada temuan, bahkan menjadi sampel BPK dalam laporan terbaik dalam penggunaan dana BOS.

“Sekolah saya jadi sampel BPK dalam laporan pengelolaan dana BOS, silahkan di priksa, bahakan dalam waktu dekat ini Inspektorat akan turun ke sekolahan,”ucapnya.

Ia menambahkan, dirinya akan mempertanggung jawabkan semua urusan soal penggunaan dana BOS. Kepala SMPN2 Marga Tiga ini juga akan siap menerima apapun konsekwensinya.

“Apapun itu saya siap bertanggung jawab, silahkan,” terangnya saat di dampingi Bendahara Sekolah tersebut.

Pemberitaan sebelumnya, Oknum Kepala Sekolah SMPN 2 Marga Tiga, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur,diduga salah gunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun anggaran 2024, Rabu (15/1/2025).

Berdasarkan hasil Investigasi Media Liputan Indonesia.id ke sekolah, upaya untuk menghubungi Kepala Sekolah Sunaryanto melalui pesan WhatsApp pribadinya guna menanyakan beberapa poin terkait penggunaan Dana BOS tahun 2024, namun sayangnya tidak ada respon. Kepala sekolah terkesan mengabaikan komunikasi ini, seolah-olah tidak peduli dengan tugas dan fungsi jurnalis.

Menurut hasil survei di bawah dan berdasarkan data yang ada, Oknum Kepala Sekolah SMPN 2 Marga Tiga diduga telah melakukan korupsi Dana BOS pada tahun anggaran 2024,

Detail Penggunaan Dana BOS:

– Jumlah Siswa: 525 siswa

– Tanggal Pencairan Tahap 1: 18 januari 2024

Namun, berdasarkan rincian penggunaan yang terungkap, alokasi dana menunjukkan ketidaksesuaian yang mencurigakan:

– Penerimaan Peserta Didik Baru: Rp 0

– Pengembangan Perpustakaan: Rp.31.792.000

– Kegiatan Pembelajaran dan Bermain: Rp.7.395.000

– Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran dan Bermain: Rp 35.239.000

– Kegiatan Administrasi satuan pendidik: Rp 64.324.000

– Pengembangan Profesi pendidik dan Tenaga Kependidikan: Rp 7.500.000

– Langganan Daya dan Jasa: Rp 7.694.000

– Pemeliharaan Sarana dan Prasarana: Rp 53.460.000

– Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran: Rp 0

Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian,sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB:
Rp.0

Pembayaran Honor: Rp.81.345.000

Total Penggunaan Dana: Rp 288.750.00

Pencairan Tahap II
Tanggal 12 Agustus 2024.

Rincian pengguna:

– Penerima Peserta didik baru: Rp.14.705.000

– Pengembangan Perpustakaan dan/Layanan pojok Baca: Rp.39.553.200

– pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain:
Rp.23.695.000

– pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain:
Rp.32.022.100

-Pelaksanaan Admistrasi kegiatan satuan pendidik:
Rp.25.909.700

– pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan:
Rp.7.500.000

-Langganan daya dan jasa:
Rp.8.350.000

– pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp.51.550.000

-penyediaan alat multimedia pembelajaran:Rp.5.000.000

Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian,sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB:
Rp.0

-pembayaran Honor:
Rp.80.465.000

-Total Dana:
Rp.288.750.000

Dari hasil penelusuran media ini kuat dugan kepala sekolah tersebut menyalahgunakan dana tersebut.karena hasil penelusuran ke SMPN 2 terlihat yang sangat menonjol ada beberapa item contoh: Pemeliharaan sarana dan prasarana dan pengembangan perpustakaan.

Oknum Kepala Sekolah SMPN 2 Marga Tiga juga tidak menunjukkan transparansi terkait pengelolaan dana tersebut, yang menimbulkan dugaan bahwa ia merasa kebal hukum. Hal ini tentu menjadi perhatian, karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), semua dana yang dikucurkan oleh pemerintah pusat harus dikelola dengan transparansi.

Dinas terkait diharapkan segera melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terkait dugaan korupsi Dana BOS di SMPN 2 Marga Tiga, untuk memastikan kejelasan dan akuntabilitas pengelolaan dana tersebut dari tahun 2024.

(Ahmad)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here