LIPUTAN INDONESIA.ID,(PALEMBANG) – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang berhasil menyita 1.076 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dan lima jerigen miras jenis tuak dalam Operasi Pekat Musi. Selain itu, sebanyak 12 tersangka kasus narkotika turut diamankan dalam operasi yang berlangsung sejak 19 Februari hingga 2 Maret 2025.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengatakan operasi ini bertujuan untuk menekan angka kriminalitas menjelang bulan suci Ramadan. Dalam konferensi pers di Mapolrestabes Palembang pada Senin (3/3), ia mengungkapkan bahwa dari sepuluh kasus miras yang diungkap, sebanyak 12 tersangka telah diamankan.
“Lima kasus telah disidangkan melalui Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang, sedangkan tujuh kasus lainnya masih dalam proses penyidikan,” ujar Harryo.
Selain kasus miras, polisi juga menangani 12 kasus narkotika dengan jumlah tersangka yang sama. Dari pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa 2.324,48 gram sabu serta 14,1 gram ganja kering.
“Para pelaku narkotika ini berasal dari berbagai jaringan peredaran gelap narkoba yang beroperasi di Kota Palembang,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Operasi Pekat Musi juga berhasil mengungkap berbagai tindak kriminal lainnya, termasuk 50 tersangka street crime dari 40 kasus, sepuluh kasus premanisme dengan sepuluh tersangka, serta tujuh kasus prostitusi dengan tujuh tersangka. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti kendaraan hasil kejahatan dan senjata tajam.
Harryo menegaskan bahwa operasi ini masih akan berlangsung hingga empat hari ke depan guna memastikan keamanan dan ketertiban di Kota Palembang menjelang Ramadan.
“Kami berharap, selama Ramadan 1446 Hijriah, Kota Palembang bisa semakin kondusif, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk tanpa gangguan kriminalitas,” tutupnya.
(LI)







