Beranda Daerah Rapat DPRD Kota Metro dan Walikota Tertutup Wartawan Dilarang Masuk

Rapat DPRD Kota Metro dan Walikota Tertutup Wartawan Dilarang Masuk

48
0
BERBAGI

LIPUTAN INDONESIA.ID,(KOTA METRO)- DPRD Kota Metro melakukan rapat tertutup dengan Walikota Metro bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait pinjaman dana 20 Milyar, di ruang rapat DPRD Kota Metro, Rabu (1/4/2026).

Rapat tertutup yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Metro, Ketua Fraksi-Fraksi dan Komisi serta dihadiri oleh Walikota Metro bersama TAPD tersebut seharusnya seharusnya tidak perlu lagi terjadi. Apa lagi jaman sekarang, untuk apa mereka menutup-nutupi kinerjanya selaku DPRD yang mewakili rakyat. Karena tugas dewan itu sudah jelas pengawasan.

Oleh karena itu, setiap kinerjanya sekiranya dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui publikasi atau pemberitaan yang di lakukan oleh kawan-kawan yang ada di media,” ungkap Ahmad Baherman selaku pemilik media Liputan Indonesia.id

Masih dikatakan, jika Legislatif mengadakan rapat tertutup pada saat membahas soal anggaran atau kegiatan yang ada disetiap dinas justru malah menimbulkan kecurigaan. Seharusnya ketentuan diberlakukannya UU KIP dapat dipahami oleh semua Badan Publik baik lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara. Mereka dibayar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), jadi tidak ada alasan untuk melakukan kegiatan atau acara tertutup.
Karena Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tidak hanya memberi hak masyarakat untuk melihat dan mengetahui informasi publik. Tapi juga menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi public, saya rasa kawan-kawan yang ada di DPRD itu harus bisa memilah mana urusan pribadi dan mana urusan masyarakat luas.

“Rapat tertutup seperti ini malah menimbulkan kecurigaan. Kita bayar mereka dengan uang rakyat, jadi harusnya mereka lebih terbuka,” ujar A Baherman

Masih dikatakan, menurut UU Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengetahui informasi publik, termasuk menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum. “Tidak ada alasan untuk melakukan rapat tertutup, kecuali jika itu urusan pribadi.

Kita berharap DPRD Kota Metro dapat memahami ketentuan UU KIP dan menjalankan tugasnya dengan lebih transparan. Masyarakat berhak tahu apa yang dilakukan oleh wakil-wakilnya,” ungkapnya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here