Beranda Daerah Kaburkan UU Pers Ribuan Wartawan Gugat Dewan Pers

Kaburkan UU Pers Ribuan Wartawan Gugat Dewan Pers

416
0
BERBAGI

JAKARTA, (LIPUTAN INDONESIA.ID) –  Ribuan Insan Pers dari berbagai media dan organisasinya yang mengatasnamakan Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe menggelar aksi Intelektual dan berwawasan pada 2 titik, didepan Gedung Dewan Pers dan Mabes Polri, Kamis (24/03/2022).

Digaungkanya tuntutan tersebut, bermula dari pernyataan Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung. yang mengaku sebagai ahli pers Dewan Pers, pernyataan juga di sampaikan Hendry Ch Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers, ironisnya, pernyataan keduanya sangat jelas telah mengaburkan konstitusi UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Kami menuntut Pertanggungjawaban Dewan Pers yang dianggap telah menyimpang dari amanah konstitusi UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers. “Kata Munif Aktivis Pers Jawa Timur, usai melakukan orasinya di depan gedung dewan Pers.

Pada bagian lain aktivis pers Jawa Tengah Ardhi Solehudin, peserta aksi asal Banyumas menyesalkan gedung Dewan Pers yang dibanggakan-banggakan selama ini ternyata telah dihuni para Aparat Sipil Negara (ASN) dari Kominfo.

“Dewan Pers yang harusnya menjadi simbol demokrasi, transparansi dan supremasi hukum itu ternyata tidak punya nyali untuk menemui Ribuan pers yang melakukn aksi, bahkan setelah perwakilan peserta aksi dipersilahkan masuk, tak satu orangpun pengurus Dewan Pers, yang ada hanya ASN Kominfo. “Jelas Ardhi.

Dia menilai, gedung dewan pers telah menjadi olahan ngawur dewan pers, dimana gedung milik para insan pers justru di isi para ASN Kominfo, jangan-jangan pengurus Dewan pers termasuk ketuanya sudah menjadi ASN. “Cibir Ardhi.

Aksi demo Insan Pers tersebut merupakan endapan konflik panjang akibat dari peraturan Dewan Pers yang telah melanggar konstitusi UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, terkait Verifikasi Perusahaan Pers dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Dewan Pers.

Namun, rasa kecewa para insan Pers sedikit terobati ketika aksi lanjutan ke Mabes Polri di respon dan diterima dengan baik, beberapa perwakilan peserta aksi masuk kedalam mediasi.
Dari mediasi itu, Mabes Polri mengaku bahwa selama ini belum mengetahui, produk UKW dan Verifikasi Media tidak terkandung di dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Pada kesempatan itu, Kasubag Yanduan, Kompol Agus Priyanto menyesalkan tindakan Polres Lampung Timur dan Polda Lampung yang melakukan kriminalisasi terhadap rekan-rekan wartawan Ketua umum PPWI.

“Kami juga menyesalkan peristiwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polres Lampung Timur dan Polda Lampung terhadap rekan-rekan wartawan dan ketum PPWI, padahal Wilson Lalengke juga sudah banyak membantu kita TNI/Polri mengembangkan SDM melalui pelatihan jurnalistik pada anggota-anggota kami. “Ungkap Agus.

Untuk itu, lanjut Agus, kriminalisasi terhadap wartawan akan segera disikapi dan segera ditindaklanjuti langsung ke Kapolri, “segera kami sikapi ya, dan langsung kami sampaikan ke Kapolri. “Ucapnya.

Melalui rilis resmi Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe kepada media kami Kamis petang 24/03/22, setidaknya ada empat (4) Tuntutan.
Diantaranya:

1. Pidanakan Iskandar Zulkarnain Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung yang juga mengaku Ahli Pers Dewan Pers atas ucapannya yang viral telah melakukan pengaburan konstitusi dari UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sehingga menimbulkan provokasi serta kegaduhan dan mematik kemarahan insan pers Indonesia;

2. Menghapus aturan verifikasi media dan UKW Dewan Pers yang telah jelas keluar dari konstitusi amanah UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers;

3. Singkirkan para oknum pengurus Dewan Pers yang tak sejalan dengan Visi dan Misi dibentuknya Dewan Pers Independen;

4. Cabut SK Presiden, serta Nota Kesepahaman TNI/Polri, Pemerintah dengan Dewan Pers.

(R/DS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here