Beranda Bandar Lampung Mosi Tidak Percaya Kepada Ketua KONI Lampung Timur Muhammad Khadafi Azwar Menggema

Mosi Tidak Percaya Kepada Ketua KONI Lampung Timur Muhammad Khadafi Azwar Menggema

425
0
BERBAGI

BANDAR LAMPUNG, (LIPUTAN INDONESIA.ID) – Sebanyak 20 dari total 26 Cabang Olahraga (Cabor) menyatakan mosi tidak percaya terhadap Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Timur yaitu Muhammad Khadafi Azwar.

Para Pengurus Cabor ini menyatakan mosi tidak percaya kepada Khadafi karena penyelesaian masalah KONI Lamtim masa bakti 2020-2024 yang berlarut-larut.

Dalam surat pernyataan yang di tandatangani pada 16 Maret 2022 dan ditembuskan kepada KONI Pusat, KONI Provinsi Lampung, Gubernur, dan Kadis Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Lampung.

Lalu, Bupati Lampung Timur, Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Lampung Timur dan Ketua Pengurus Cabor yang bersangkutan tertulis mereka mengaku khawatir olahraga di Lamtim bisa semakin terpuruk. Apalagi, tahun 2022 ini akan ada perhelatan Olahraga akbar Porprov Lampung.

“Untuk menyelamatkan dunia olahraga di Lamtim dan mendukung program Pemerintah Daerah lamtim olahraga berprestasi, maka tidak ada jalan lain melakukan reformasi kepemimpinan Ketua Umum KONI Lamtim,” seperti tertulis dalam surat tersebut, dikutip saibumi.com, Kamis (24/3/2022).

Selanjutnya, adapun alasan permasalahan yang disampaikan antara lain:

a. Ketua Umum KONI Lampung Timur tidak mampu menjalankan kursi kepemimpinan organisasi sebagai mestinya.

b. Bupati Lampung Timur tidak ingin melanggar peraturan perundang-undangan tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang berlaku dalam memberikan bantuan dana hibah daerah kepada Ketua Umum KONI Kabupaten Lampung Timur karena berkedudukan rangkap jabatan.

C. Pengurus Cabang Olahraga Kabupaten Lampung Timur beserta para atletnya dirugikan dalam menjalankan fungsi pembinaan Prestasi Cabang Olahraga.

d. Meminta kepada KONI Provinsi Lampung melaksanakan Anggaran Dasar pasal 30 dan Anggaran Rumah Tangga KONI pasal 36 ayat 3, dengan menerbitkan surat keputusan tentang Caretaker untuk menyelenggarakan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Muskorkablub) KONI Kabupaten Lampung Timur sebagaimana diatur dalam AD ART.

e. Meminta kepada Bupati Lampung Timur untuk bersikap tegas untuk memberikan sanksi kepada KONI Lampung Timur, dalam hal ini Ketua Umum KONI Kabupaten Lampung Timur masa bakti 2020 2024 sesuai dengan pasal 121 dan pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan terkait dengan Rangkap Jabatan Ketua Umum KONI Kabupaten Lampung Timur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 56 Peraturan Pemerintah tersebut , dalam hal ini Bupati Lampung Timur dapat melaksanakan dalam bentuk sanksi pada pasal 122 ( huruf c ) yaitu dalam bentuk pembekuan KONI Kabupaten Lampung Timur.

Untuk 20 cabor yang membubuhkan tanda tangannya adalah, Persani, Perpani, PRSI, PDBI, ESI, Muaythai, Persambi, ISSI, Forki, PBSI, FTPI, Hapkido, PSSI, PASI, PBVSI, Pelti, PJSI, Perbasi, Parkemi dan IPSI.

Kemudian, enam cabor yang tidak membubuhkan tanda tangannya adalah PTSMI, Percasi, IODI, PGSI, Gabsi dan FTI.

Perlu diketahui, Khadafi terpilih dalam Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) setelah Ketua KONI Lamtim Zaiful Bokhari mengundurkan diri karena menjadi Bupati setempat.

(***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here