SULAWESI SELATAN,(LIPUTAN INDONESIA.ID) – Beberapa waktu lalu Publik dihebohkan Oleh pemberitaan terkait adanya perusahaan pembiayaan yang diduga melakukan tindakan pencurian mobil nasabah (23/11/2022)
Pemberitaan Ini menjadi Heboh Dikarenakan Banyaknya Masyarakat masih Yang Minim Informasi Terkait Kasus Seperti ini.
Hari Ini SR (pelapor) di panggil oleh DISKRIMUM POLDA SULSEL terkait laporannya. setelah SR ketemu Kanit diskrimum polda sulsel menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut Kasus Ini adalah delik pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 3 jo Pasal 55,56 KUHPidana.
“Iya saya di panggil oleh Pak Kanit diskrimum polda sulsel, terkait delik laporan saya”.

Menyikapi pemanggilan dari diskrimum SR setelah sampai di polda SR langsung ke SPKT POLDA SULSEL untuk mengubah delik laporanya. (26/12/2022).
Ya saya harus ubah kembali Laporan saya Diskrimum Polda Sulsel di SPKT saya berharap penyidik yang menangani Kasus saya Ini untuk segera menindaklanjuti Laporan saya yang telah saya ubah kembali. Jelas SR
Saat awak media mengkonfermasi kepada SR Terkait adannya keterlibatan oknum polisi yang Ikut serta dalam penarikan mobil tersebut.
Ia mengatakan,”Sabar ya teman-teman kita selesaikan satu persatu dulu nanti akan saya laporkan juga ke Propam polda sumsel juga Karena Oknum polisi tersebut sudah jelas melanggar Kode Etik Kepolisian.Kasian juga kan kalau dalam Institusi Polri ada Oknum-Oknum seperti itu”.ungkap SR
Saat ini saya masih fokuskan dulu ke Laporan saya untuk pihak Leasing ini nanti setelah keluar SP2HP nya baru saya kabari teman-teman. Tutup SR kepada media liputan Indonesia.id.
(Sahril)







