Beranda Jakarta Publik dikejutkan Dengan Tuntutan Bharada E 12 Tahun Penjara ,Padahal Sebagai justice...

Publik dikejutkan Dengan Tuntutan Bharada E 12 Tahun Penjara ,Padahal Sebagai justice collaborator

350
0
BERBAGI

JAKARTA,(LIPUTAN INDONESIA.ID) – Mata publik tertuju Ke Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi justru publik dikejutkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum karena Richard Eliezer terdakwa kasus pembunuhan berencana brigadir yosua dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun. Jum’at, (20/1/2023).

Padahal, status Eliezer sebagai “justice collaborator” atau penguak fakta yang sudah banyak mengungkap cerita janggal dengan semua perkataan jujurnya.

Hal tersebut membuat banyak pihak yang merasa kecewa. Bukan hanya keluarga dan Penasihat Hukum Eliezer saja tapi juga publik. Eliezer yang sebagai penguak fakta seolah tak berharga apa-apa di mata jaksa.

Banyak warganet yang merasa tidak adil atas hasil sidang tuntutan Bharada E yang dituntut 12 tahun penjara. Kemudian warganet menilai seharusnya Putri Candrawati yang mendapatkan hukuman lebih berat.

Salah satu akun twitter @ZoelHelmiLubis1 mengatakan dalam cuitannya mempertanyakan mengapa hasil sidang tuntutan Bharada E lebih berat dibanding Putri Candrawati.

“Pak jaksa dan pak hakim, kenapa Richard Eliezer dituntut 12 tahun oleh JPU, sdgkan PC 8 tahun. Ini gmn pak? Harusnya hukuman Bharada E turun. Dia kan uda jadi justice collaborator JC dan membantu mengungkap kasus Brigadir J, dimana keadilan nya. Pelaku utama cuma 8 tahun,” cuitnya.

Lantas atas cuitannya tersebut banyak warganet yang berkomentar. Tercatat lebih dari 200 respons membanjiri postingannya tersebut.

Salah satunya akun @nabilayahmad, dirinya berkomentar bahwa seharusnya hasil sidang tuntutan Putri Candrawati bisa lebih berat daripada Bharada E.

“Kalo Bharada E 12 th seharusnya PC bisa lebih berat, krna dia sdh merencanakan. Bharada E hanya korban dan dalam tekanan,” katanya.

Sebelumnya, Richard Eliezer telah secara resmi dan dijatuhi hukuman pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Menurut dakwaan, pembunuhan itu diduga dilakukan bersama-sama dengan empat orang tersangka lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR serta Kuat Ma’ruf.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

(LI)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here