LIPUTAN INDONESIA.ID,(JAKARTA) – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, mengenakan jaket ojek online (ojol) saat menghadiri sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (02/06/2026).
Nadiem tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 09.00 WIB mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna biru muda. Kehadirannya mendapat dukungan sejumlah pengemudi ojek online yang telah menunggu di area pengadilan sejak pagi.
Usai memberikan keterangan kepada awak media di lobi pengadilan, Nadiem kemudian mengenakan jaket ojol yang dipasangkan oleh salah seorang pengemudi sebelum memasuki ruang sidang Muhammad Hatta Ali.
Menghadapi agenda pembacaan pleidoi, Nadiem mengaku telah menyiapkan seluruh materi pembelaan bersama tim penasihat hukumnya.
“Semua persiapan sudah dilakukan. Jadi kami benar-benar sudah persiapkan semua fakta-faktanya,” kata Nadiem.
Menurut dia, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan akan menjadi bagian penting dalam nota pembelaan yang disampaikan di hadapan majelis hakim.
Nadiem juga mengaku bersyukur dapat mengikuti persidangan dalam kondisi kesehatan yang lebih baik dibanding beberapa waktu sebelumnya.
“Saya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan saya kesempatan hari ini dalam kondisi yang relatif lebih sehat untuk bisa menyuarakan pleidoi beserta tim penasihat hukum saya,” ujarnya.
Berdasarkan jadwal persidangan, agenda pembacaan pleidoi digelar mulai pukul 10.00 WIB dengan majelis hakim yang diketuai Purwanto Abdullah. Nota pembelaan dibacakan secara bergantian oleh Nadiem dan tim kuasa hukumnya.
Mantan Mendikbudristek itu merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019 hingga 2022.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.
Jaksa menilai program pengadaan laptop Chromebook dan CDM tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun.
Selain Nadiem, perkara yang sama juga menyeret sejumlah terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Sidang pleidoi menjadi tahapan penting sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap perkara yang menyita perhatian publik tersebut.
(*)







