LIPUTAN INDONESIA.ID,(LAMPUNG TIMUR)– Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Timur menuai polemik dan kritik dari berbagai pihak. Sejumlah pengurus dan pemerhati olahraga menilai proses penunjukan tersebut cacat hukum karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Peraturan Organisasi.
Pernyataan ini disampaikan Maradoni salah satu Pemuda Kabupaten Lampung Timur bahwa Penunjukan Plt Ketum KONI Lampung Timur disebut dilakukan tanpa melalui mekanisme yang semestinya, termasuk tidak dilaksanakannya rapat pleno pengurus harian sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat organisasi harian. Hal ini dinilai melanggar prinsip tata kelola organisasi yang transparan dan akuntabel.
“Proses penunjukan ini tidak mencerminkan kepatuhan terhadap aturan organisasi. AD/ART jelas mengatur mekanisme pengisian jabatan, termasuk dalam kondisi kekosongan atau pemberhentian. Namun, yang terjadi justru mengabaikan prosedur tersebut,” ujar salah satu sumber internal yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, keputusan tersebut dinilai diambil secara sepihak tanpa melibatkan unsur pengurus lainnya. Padahal, dalam struktur organisasi KONI, setiap keputusan strategis seharusnya dibahas dan disepakati bersama melalui rapat pleno pengurus harian.
Kondisi ini dikhawatirkan dapat berdampak pada stabilitas organisasi serta mengganggu jalannya program pembinaan olahraga di Lampung Timur. Sejumlah pihak mendesak agar dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang terhadap keputusan tersebut demi menjaga integritas organisasi.
Para pengurus juga meminta agar seluruh pihak kembali berpedoman pada AD/ART serta peraturan organisasi yang berlaku, guna memastikan setiap kebijakan diambil secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih Lanjut Maradoni menegaskan penunjukan Arif WP sebagai Plt Ketua umum KONI Lampung Timur melanggar Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI 2020 terkait penunjukan pelaksana tugas ketua umum.
Terjadi pelanggaran dalam pengangkatan Plt Ketua Umum KONI Lampung Timur, Kita sudah telusuri hal ini dan ada pelanggaran AD/ART KONI dalam penunjukan Plt Ketua Umum KONI Lampung Timur tersebut,” kata Maradoni.
Kembali Menurut Maradoni pelaksanaan kegiatan yang dilakukan tidak sah karena adanya pelanggaran AD/ART KONI yang dilanggar, salah satunya tidak ada berita Acara Rapat Pleno kembali Oleh Unsur Pimpinan dari KONI Lampung Timur itu
Kritikan Pedas kembali disampaikan Maradoni, Terkait kekosongan Kembali Plt Ketua Umum KONI Lampung Timur, harusnya KONI Provinsi Lampung memerintahkan pengurus KONI Lampung Timur menggelar rapat Pleno Lanjutan dan menunjuk plt, kalau gak KONI Provinsi berani ambil alih aja sekalian, bentuk caretaker sesuai pasal 30 AD/ART KONI, carateker dibentuk apabila pengurus KONI belum terbentuk, kemudian pengurus tidak dapat menggelar musyawarah olahraga dalam waktu enam bulan baru dibentuk carateker” Tegas nya.
Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dasar dan mekanisme penunjukan Plt Ketua Umum Lampung Timur tersebut.
(Red)







